Banyak pelaku usaha di Semarang—baik perusahaan besar, UMKM, maupun freelancer—sering menjalankan transaksi bernilai besar tanpa memperhatikan kewajiban pajak pemotongan (withholding tax). Padahal, hampir semua transaksi di atas Rp100 juta yang melibatkan jasa, sewa, atau pembelian tertentu memiliki konsekuensi pajak yang wajib dipenuhi.
Jika kewajiban bukti potong diabaikan, perusahaan bisa dianggap tidak patuh dan terancam sanksi administrasi dari DJP. Supaya bisnis tetap aman, pelaku usaha di Semarang harus memahami aturan dasar ini.
1. Transaksi Apa Saja yang Wajib Dipotong Pajak?
Tidak semua transaksi dikenakan pemotongan pajak, tetapi banyak transaksi bernilai besar yang wajib dipotong.
Berikut beberapa yang paling sering ditemui di Semarang:
a. Pembayaran Jasa
Termasuk jasa konsultan, vendor media sosial, event organizer, freelancer, arsitek, dan lainnya.
→ Wajib dipotong PPh 23.
b. Sewa Gedung, Ruko, atau Kendaraan
Banyak bisnis di Semarang Barat, Tembalang, dan Banyumanik tidak sadar bahwa sewa tempat usaha harus dipotong PPh 23.
c. Transaksi dengan Karyawan Non-Tetap / Freelancer
Dikenakan PPh 21, terutama jika nilai honorarium besar.
d. Pembayaran Royalti, Komisi, atau Hadiah
Sering terjadi pada bisnis digital, agensi, sampai distributor.
e. Pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN)
Seperti pembelian software luar negeri, jasa internasional, atau pembayaran lisensi.
→ Wajib PPh 26, dan harus diperhatikan tax treaty.
Baca Juga: Cara UMKM Semarang Hemat Pajak Secara Legal
2. Apa Risiko Jika Tidak Membuat Bukti Potong?
Banyak pelaku usaha yang hanya fokus pada transaksi, tanpa sadar bahwa kewajiban bukti potong adalah bagian dari kepatuhan pajak.
Risiko jika tidak membuat bukti potong:
- PPh dianggap tidak dipotong, sehingga perusahaan harus membayar sendiri pajaknya
- Denda keterlambatan setor & lapor
- SPT tidak dianggap benar, sehingga rawan pemeriksaan
- Nilai transaksi bisa dikoreksi saat audit
- Perusahaan dianggap memiliki administrasi pajak buruk
Bayangkan jika transaksi besar bernilai ratusan juta atau miliaran tidak dibuat bukti potong—risikonya bisa sangat besar.
3. Kapan Bukti Potong Harus Dibuat?
Bukti potong dibuat pada saat:
- Pembayaran dilakukan, atau
- Jatuh tempo pembayaran (mana yang lebih dahulu).
Setelah itu:
Setor pajak maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
Lapor bukti potong maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
Keterlambatan sedikit saja bisa langsung kena sanksi.
4. Tips Mengelola Bukti Potong Agar Tidak Berantakan
Gunakan sistem teratur untuk administrasi dokumen
Pisahkan bukti potong per vendor dan per jenis pajak.
Cek NPWP lawan transaksi
NPWP salah → SPT terkoreksi.
Pahami tarif pajak berdasarkan jenis transaksi
Misalnya PPh 23 jasa umumnya 2%, tetapi jasa tertentu bisa lain.
Lakukan rekonsiliasi bulanan
Agar tidak ada pajak yang lupa dipotong, disetor, atau dilaporkan.
Transaksi Besar Harus Diikuti Administrasi Pajak yang Benar
Semua transaksi bernilai besar, apalagi di atas Rp100 juta, wajib diperhatikan aspek perpajakannya. Bukti potong bukan sekadar formalitas—ini adalah bukti kepatuhan yang dapat menyelamatkan bisnis Anda dari denda besar.
Bagi pelaku usaha di Semarang yang sering bekerja sama dengan vendor, kontraktor, atau freelancer, memahami kewajiban ini adalah keharusan.
Butuh Bantuan Atur Bukti Potong Pajak di Semarang?
Citra Global Consulting melayani seluruh wilayah Semarang:
- Konsultan Pajak Tembalang Semarang
- Konsultan Pajak Banyumanik Semarang
- Konsultan Pajak Semarang Barat & Timur
Kami membantu:
✓ Pembuatan & pelaporan bukti potong (PPh 21/23/26)
✓ Rekonsiliasi pajak bulanan
✓ Penyusunan SPT Masa & SPT Tahunan
✓ Pendampingan saat pemeriksaan DJP
✓ Pengelolaan pajak perusahaan secara menyeluruh
Ingin transaksi bisnis Anda aman dari sanksi pajak?
Hubungi Citra Global Consulting sekarang untuk konsultasi profesional!