Banyak perusahaan di Semarang mengalami situasi kelebihan bayar pajak, baik karena kesalahan hitung, potongan berlebih dari pihak ketiga, maupun kelebihan setor PPN dan PPh. Namun, tidak semua tahu bahwa dana tersebut sebenarnya bisa dikembalikan lewat mekanisme restitusi pajak — asalkan prosesnya dilakukan dengan benar sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Itu Restitusi Pajak?
Restitusi pajak adalah permohonan wajib pajak kepada DJP untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan. Proses ini diatur dalam ketentuan PER-6/PJ/2025, yang mempercepat layanan restitusi bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, seperti Wajib Pajak Patuh, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan nilai restitusi tertentu, atau pelaku ekspor.
Syarat dan Tahapan Pengajuan Restitusi
Agar pengajuan restitusi berjalan lancar, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal penting:
- Kelengkapan Dokumen – Mulai dari SPT Masa atau Tahunan, bukti setor, hingga laporan keuangan dan faktur pajak harus sesuai dan lengkap.
- Ketepatan Data – Kesalahan data atau perbedaan angka kecil bisa membuat permohonan restitusi tertunda.
- Proses Pemeriksaan – DJP akan melakukan penelitian atau pemeriksaan sebelum menyetujui pengembalian kelebihan pajak.
- Pemantauan Status – Proses restitusi dapat dipantau secara daring melalui DJP Online untuk memastikan tidak ada hambatan administratif.
Baca Juga: 5 Kesalahan Pajak yang Sering Dilakukan Pebisnis di Semarang
Mengapa Gunakan Jasa Konsultan Pajak di Semarang?
Meskipun terdengar sederhana, proses restitusi kerap memakan waktu dan memerlukan ketelitian tinggi. Dengan pendampingan dari Konsultan Pajak Semarang, perusahaan dapat:
- Mempercepat proses pengajuan melalui penyusunan dokumen yang rapi dan sesuai regulasi;
- Meminimalisir risiko penolakan karena kesalahan administratif;
- Mendapatkan strategi legal untuk mengoptimalkan restitusi di periode berikutnya.
Jangan biarkan dana pajak lebih bayar Anda mengendap terlalu lama.
Citra Global Consulting Semarang siap membantu Anda mendapatkan kembali hak restitusi pajak dengan cepat, akurat, dan tanpa drama.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan pengajuan restitusi pajak di Semarang dan sekitarnya.