Wacana mengenai kemungkinan Tax Amnesty Jilid 2 atau program relaksasi perpajakan baru kembali menjadi pembahasan hangat di berbagai kalangan. Meski pemerintah belum merilis aturan resmi, banyak indikator menunjukkan bahwa program pengungkapan sukarela atau relaksasi pajak bisa kembali muncul sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara.
Bagi wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—ini menjadi momen penting untuk bersiap sejak dini, terutama dalam mengelola laporan keuangan dan data perpajakan.
Kenapa Wajib Pajak Perlu Bersiap?
Ada beberapa alasan mengapa persiapan sejak awal sangat penting:
1. Menghindari Kepanikan Ketika Program Resmi Dirilis
Pada Tax Amnesty sebelumnya, banyak wajib pajak yang terburu-buru mengurus dokumen di menit-menit terakhir. Alhasil, sebagian mengalami kesulitan menyusun data aset, histori transaksi, hingga bukti pembukuan.
Dengan menyiapkan data sejak sekarang, prosesnya akan jauh lebih mudah dan aman.
2. Pemerintah Makin Ketat Memantau Kepatuhan
Pertukaran data otomatis (AEOI), integrasi informasi keuangan, dan pembaruan sistem perpajakan membuat DJP semakin mudah mendapatkan data aset dan transaksi wajib pajak—baik dalam negeri maupun luar negeri.
Artinya, wajib pajak yang menunda-nunda bisa menghadapi:
- Surat permintaan klarifikasi,
- Pemeriksaan pajak,
- Atau bahkan sanksi administrasi yang lebih besar.
3. Memastikan Tidak Ada Data Pajak yang “Bolong”
Banyak bisnis di Semarang, termasuk UMKM dan perusahaan menengah, masih memiliki:
- Pembukuan yang belum rapi,
- Aset yang belum tercatat,
- Transaksi afiliasi yang belum dianalisis dengan benar,
- SPT masa atau tahunan yang tidak konsisten.
Jika nanti ada relaksasi pajak, data yang rapi adalah modal utama untuk memanfaatkan program tersebut secara optimal.
Hal yang Perlu Disiapkan dari Sekarang
Berikut langkah awal yang bisa dilakukan wajib pajak:
✔ Review Laporan Keuangan 2–5 Tahun Terakhir
Pastikan seluruh aset, liabilitas, dan transaksi sudah tercatat dengan benar.
✔ Cek Konsistensi SPT Tahunan dan SPT Masa
DJP sangat memperhatikan kesesuaian antara laporan keuangan dan SPT yang dilaporkan.
✔ Inventarisasi Aset & Harta Pribadi/Perusahaan
Catat aset bergerak maupun tidak bergerak, baik di dalam maupun luar negeri.
✔ Periksa Risiko Pajak (Tax Risk Assessment)
Identifikasi potensi koreksi atau ketidakwajaran sebelum diperiksa DJP.
✔ Siapkan Dokumen Pendukung
Mulai dari bukti transaksi, kontrak, hingga catatan pembukuan.
Semua langkah ini akan mempermudah wajib pajak jika pemerintah resmi meluncurkan kebijakan pengampunan atau relaksasi pajak.
Butuh Bantuan Profesional? Citra Global Consulting Siap Dampingi!
Sebagai Konsultan Pajak Semarang dengan pengalaman mendampingi wajib pajak dalam Tax Amnesty, PPS, pemeriksaan, serta rekonsiliasi pajak, Citra Global Consulting dapat membantu Anda:
- Review kepatuhan pajak secara menyeluruh,
- Pembenahan laporan keuangan dan pembukuan,
- Rekonsiliasi data SPT dan laporan keuangan,
- Persiapan dokumen jika ada program relaksasi pajak baru,
- Pendampingan menghadapi DJP.
Jangan menunggu pemerintah resmi mengumumkan Tax Amnesty Jilid 2 untuk mulai berbenah!
Siapkan data dan laporan pajakmu sekarang juga bersama Citra Global Consulting Semarang—agar lebih aman, lebih siap, dan bebas risiko koreksi di kemudian hari.