Latest Post

Konsultan UKL-UPL Semarang Konsultan AMDAL Semarang

Industri jasa menjadi salah satu sektor yang paling cepat berkembang di Semarang—mulai dari konsultan, kontraktor, agensi kreatif, hingga pelaku jasa digital seperti content creator dan pengembang aplikasi. Namun memasuki tahun pajak 2025, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian penting yang membuat sektor jasa perlu lebih waspada dalam pengelolaan pajak.

Banyak pelaku usaha yang tidak sadar bahwa perubahan-perubahan kecil pada tarif PPh, ketentuan PPN, dan pemotongan pajak dapat berujung pada koreksi saat pemeriksaan. Karena itu, memahami regulasi pajak jasa 2025 menjadi langkah penting agar bisnis tetap aman dan patuh.

1. Perubahan Tarif PPh atas Jasa: Tidak Semua Sama Lagi

Pemerintah menerapkan penyesuaian terhadap beberapa tarif PPh Pasal 23 dan PPh Final untuk sektor jasa tertentu.

Perubahan yang perlu diperhatikan pelaku usaha jasa:

  • Jasa konsultan dan profesi tertentu kini memiliki pengaturan penghasilan bruto berbeda sebagai dasar pemotongan.
  • Jasa konstruksi mengalami penyesuaian tarif PPh Final berdasarkan tingkat kualifikasi dan sertifikasi.
  • Jasa kreatif & digital mulai masuk kategori baru yang ditata ulang oleh DJP untuk mencegah ketidaksesuaian pelaporan.

Banyak perusahaan jasa masih menggunakan tarif lama tanpa memperhatikan update terbaru, padahal risiko koreksinya cukup besar.

2. PPN atas Jasa Digital Semakin Ketat

Di 2025, DJP memperkuat pengawasan terhadap PPN Jasa Kena Pajak, terutama untuk:

  • Agensi digital marketing
  • Content creator & production house
  • Jasa software & aplikasi
  • Konsultan IT
  • Marketplace service provider

Beberapa kebijakan baru menekankan:

  • Kewajiban PPN atas jasa digital yang sebelumnya tidak diperinci secara tegas.
  • Penguatan pemungutan PPN oleh platform digital tertentu.
  • Standarisasi pencatatan transaksi di sistem e-Pajak DJP.

Jika tidak mengikuti perubahannya, pelaku usaha bisa dianggap kurang bayar PPN meski tidak sengaja.

Baca Juga: Perusahaan Baru di Semarang? Ini Checklist Pajak 3 Bulan Pertama Biar Tidak Salah Langkah!

3. Pajak Jasa yang Dibayar ke Pihak Luar Negeri

Banyak perusahaan jasa di Semarang menggunakan layanan luar negeri—misalnya:

  • Software subscription
  • Video editing service
  • Training online
  • Konsultasi teknis

Mulai 2025, ketentuan PPh Pasal 26 dan PPN PMSE diperketat untuk transaksi seperti ini.
Artinya:

  • Ada risiko sanksi jika tidak memotong PPh 26 dengan benar.
  • Wajib lapor dan menyetor PPN PMSE jika masuk kategori tertentu.

Bisnis harus memastikan dokumentasi pajak internasionalnya rapi untuk menghindari masalah di kemudian hari.

4. Tantangan Bisnis Jasa di 2025: Administrasi Pajak Makin Digital

Dengan hadirnya:

  • e-Faktur 3.0
  • e-Bupot 2108/2307
  • Prepopulated SPT
  • Integrasi bukti potong digital

Pemerintah menargetkan pelaku usaha jasa agar benar-benar menjalankan proses pajak secara digital.
Ini mempengaruhi:

  • Cara membuat invoice
  • Penyusunan bukti potong
  • Pelaporan PPh 23 dan PPN bulanan
  • Penyusunan SPT Tahunan

Tanpa pendampingan yang tepat, banyak pelaku usaha jasa kesulitan mengikuti sistem terbaru.

Saatnya Pelaku Usaha Jasa Berbenah

Tahun pajak 2025 bukan tahun untuk “asal setor dan lapor.”
Peraturan semakin rinci, pengawasan DJP semakin ketat, dan digitalisasi membuat setiap data lebih mudah ditelusuri.

Untuk pelaku usaha jasa di Semarang—baik konsultan, kontraktor, agensi kreatif, maupun bisnis digital—ini saatnya memastikan bahwa semua kewajiban pajak sudah sesuai aturan terbaru.

Konsultan Pajak Semarang

Citra Global Consulting siap membantu pelaku usaha jasa di Semarang memahami aturan pajak 2025, memastikan pelaporan yang akurat, serta mencegah risiko sanksi dan koreksi.

Butuh pendampingan pajak oleh tim profesional?
Hubungi Citra Global Consulting — Konsultan Pajak Semarang yang terpercaya untuk bisnis jasa Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *