Perizinan bangunan di Kota Semarang kini diatur secara terintegrasi melalui OSS RBA, termasuk kewajiban memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum bangunan digunakan. Bagi pemilik proyek, developer, arsitek, kontraktor, maupun pemilik bangunan komersial, kelengkapan dokumen ini bukan hanya kewajiban hukum—tetapi juga faktor utama agar proyek tidak terkendala, tidak diberhentikan, dan tidak terkena sanksi.
Citra Global Consulting Semarang hadir sebagai Konsultan PBG Semarang yang berpengalaman membantu proses penyusunan dokumen teknis hingga penerbitan PBG dan SLF secara profesional, tepat waktu, dan sesuai ketentuan daerah Kota Semarang.
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah izin resmi pemerintah daerah yang menyatakan bahwa perencanaan sebuah bangunan telah memenuhi standar tata ruang, keselamatan, arsitektur, serta persyaratan teknis lainnya.
Dokumen ini wajib dimiliki sebelum bangunan mulai dibangun, baik untuk:
- Rumah tinggal
- Ruko
- Gudang
- Pabrik
- Restoran & café
- Bangunan komersial
- Bangunan publik dan fasilitas umum
- Bangunan bertingkat & proyek properti
Baca Juga: Konsultan SLF Semarang
Mengapa PBG Penting dan Tidak Boleh Diabaikan?
Tanpa PBG, pemilik bangunan dapat menghadapi risiko:
- Pemberhentian kegiatan konstruksi
- Tidak dapat mengurus SLF
- Kendala penyambungan PLN/PDAM
- Denda administratif
- Penertiban atau pembongkaran bangunan
- Kesulitan saat proses jual beli atau perbankan
Dengan PBG yang benar, proyek dapat berjalan lancar dan aman secara hukum.
Layanan Citra Global Consulting Semarang – Konsultan PBG yang Terpercaya
Kami membantu seluruh proses dari awal sampai terbit, termasuk:
1. Konsultasi Teknis & Administratif Awal
Analisis status lahan, zonasi, tata ruang, hingga checking awal persyaratan dasar.
2. Penyusunan Dokumen Teknis PBG
Mencakup gambar teknis, perhitungan struktur, arsitektur, utilitas, dan dokumen keteknikan lainnya.
3. Pengurusan PBG melalui OSS RBA & Simbg
Kami menangani seluruh tahapan pengajuan agar proses lebih cepat dan minim revisi.
4. Pengurusan SLF Setelah Bangunan Selesai
SLF wajib sebagai bukti bangunan aman digunakan.
5. Pendampingan hingga PBG/SLF terbit
Semua proses dilakukan oleh tim ahli yang memahami regulasi daerah Kota Semarang.
Apakah Bangunan yang Sudah Berdiri Butuh PBG?
Ya. Bangunan lama yang belum memiliki IMB wajib menyesuaikan ke PBG & SLF agar legal dan aman saat digunakan atau disewakan.
Kami menangani pengerjaan di seluruh wilayah Kota Semarang, termasuk:
Semarang Barat, Semarang Timur, Semarang Selatan, Tembalang, Banyumanik, Pedurungan, Ngaliyan, Gunungpati, Genuk, Candisari, Gajahmungkur, dan sekitarnya.
Butuh Bantuan Profesional? Konsultasikan PBG Anda Sekarang
Citra Global Consulting Semarang siap membantu proses dari awal hingga terbit, tanpa ribet dan tanpa bolak-balik sistem.
Hubungi kami untuk layanan:
✅ Konsultan PBG Semarang
✅ Konsultan SLF Semarang
✅ Konsultan PBG Banyumanik – Tembalang – Pedurungan
✅ Konsultan PBG Semarang Barat – Semarang Timur – Semarang Utara