Latest Post

Konsultan UKL-UPL Semarang Konsultan AMDAL Semarang

Era digital terus berkembang, dan begitu juga aturan perpajakannya. Kini, pelaku bisnis online di Semarang — baik itu penjual e-commerce, influencer, maupun content creator — sudah menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak digital bukan lagi hal baru, tapi di tahun 2025, pengawasan dan regulasinya semakin ketat.

Jika kamu menjalankan bisnis online, inilah saatnya memahami kewajiban pajak digital agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Siapa Saja yang Termasuk Subjek Pajak Digital?

Pajak digital berlaku untuk siapa pun yang memperoleh penghasilan dari aktivitas di dunia maya, antara lain:

  • Penjual di marketplace atau toko online, seperti Tokopedia, Shopee, atau website pribadi.
  • Influencer dan content creator yang menerima pendapatan dari endorsement, iklan, atau afiliasi.
  • Penyedia jasa digital, seperti kursus online, desain grafis, konsultan daring, dan lain-lain.
  • Perusahaan e-commerce yang melakukan transaksi lintas negara.

DJP kini sudah bekerja sama dengan berbagai platform digital, jadi data transaksi online bisa dipantau lebih transparan.

Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Bikin Rugi Besar

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Bisnis Digital

  1. PPh (Pajak Penghasilan)
    Semua pendapatan dari aktivitas digital merupakan objek pajak penghasilan. Baik perorangan maupun badan usaha wajib melaporkan dan membayar sesuai tarif berlaku.
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
    Jika omzet tahunanmu sudah melebihi Rp500 juta (batas PKP), kamu wajib memungut dan menyetorkan PPN atas penjualan barang/jasa digital.
  3. Pajak Platform Asing (PMSE)
    Bagi bisnis yang bertransaksi melalui platform asing seperti Meta Ads, Google, atau Amazon, terdapat pajak PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang juga harus diperhatikan.

Perubahan Aturan Pajak Digital di 2025

Pemerintah melalui DJP telah memperkuat regulasi pajak digital lewat:

  • Integrasi OSS RBA dan sistem perpajakan online, sehingga data usaha langsung tersambung ke sistem pajak.
  • Peningkatan pengawasan atas penghasilan digital, termasuk pembayaran lewat e-wallet, transfer antarbank, dan payment gateway.
  • Sanksi administratif bagi yang tidak melaporkan penghasilan digital secara benar.

Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan lebih transparan dan tertib administrasi.

Kenapa Pelaku Bisnis Online Butuh Konsultan Pajak?

Banyak pelaku digital belum memahami cara menghitung dan melaporkan pajak dengan benar. Padahal, kesalahan kecil — seperti salah input atau lupa setor — bisa berakibat denda atau pemeriksaan pajak.

Citra Global Consulting, sebagai Konsultan Pajak profesional di Semarang, siap membantu pelaku bisnis digital untuk:

  • Menganalisis kewajiban pajak berdasarkan jenis usaha online,
  • Menghitung dan melaporkan pajak dengan benar sesuai peraturan terbaru,
  • Memberikan strategi efisien agar kewajiban pajak tetap ringan namun tetap patuh hukum.


Jangan tunggu sampai bisnis onlinemu diperiksa DJP!
Konsultasikan segera kewajiban pajak digitalmu dengan Citra Global Consulting Semarang — mitra terpercaya pelaku e-commerce dan kreator digital di Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *