Memasuki tahun 2025, pelaku UMKM di Semarang menghadapi berbagai perubahan penting dalam regulasi perpajakan. Mulai dari penggunaan NIK sebagai NPWP, kewajiban pencatatan yang semakin detail, hingga aturan terbaru terkait PPh Final bagi UMKM. Jika tidak dipahami dengan benar, perubahan ini bisa menimbulkan risiko denda, sanksi, bahkan pemeriksaan pajak.
Agar UMKM tetap aman dan patuh aturan, berikut ringkasan penting yang wajib kamu pahami.
1. NIK Resmi Berlaku Sebagai NPWP 2025
DJP memastikan bahwa integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan penuh. Artinya:
- Tidak ada lagi penggunaan NPWP format lama dalam administrasi pajak.
- Data KTP harus sesuai dengan sistem DJP, termasuk alamat usaha.
- UMKM wajib memastikan profil pajaknya sudah sinkron di DJP Online.
Jika data tidak match, wajib pajak bisa kesulitan mengakses e-Faktur, e-Bupot, atau pelaporan SPT.
2. Tarif PPh Final UMKM Mengacu Pada PP 55/2022
UMKM dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak, namun omzet selebihnya dikenai PPh Final 0,5% (sesuai ketentuan PP 55/2022).
Poin penting untuk UMKM Semarang:
- UMKM tetap wajib melaporkan omzet, meskipun tidak kena pajak.
- Pemakaian fasilitas 0,5% memiliki batas waktu:
- Orang pribadi: 7 tahun
- Badan PT: 3 tahun
- Badan CV/Firma: 4 tahun
- Setelah masa fasilitas habis, UMKM harus menggunakan skema pembukuan dan tarif umum PPh Pasal 17.
Baca Juga: Perubahan Aturan PPN 2025
3. Wajib Pencatatan & Pembukuan Semakin Ketat
Mulai 2025, DJP menekankan:
- Rekonsiliasi omzet dengan data transaksi digital (QRIS, marketplace, e-wallet).
- Kesesuaian antara catatan penjualan dan pembelian.
- Nomor dokumen transaksi harus rapi dan sistematis.
UMKM yang masih mencatat manual perlu mulai beralih ke sistem yang lebih terstruktur agar tidak berisiko koreksi pajak.
4. UMKM yang Menjual Barang Kena Pajak Bisa Kena PPN 12%
Jika omzet UMKM sudah > Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN 12% mulai 2025.
Selain itu:
- UMKM PKP wajib membuat e-Faktur 3.0
- Wajib menyetor PPN tepat waktu
- Harus melakukan rekonsiliasi PPN Masukan & Keluaran
5. UMKM Digital Wajib Memahami Pajak PMSE dan Marketplace
Bagi UMKM yang berjualan online:
- Ada kewajiban PPN PMSE 12% untuk transaksi tertentu.
- Marketplace dapat memotong atau memungut pajak atas transaksi penjual.
- Pendapatan dari iklan digital termasuk objek pajak normal.
Ini penting terutama bagi UMKM Tembalang, Banyumanik, atau daerah kampus yang aktif berjualan online.
2025 Adalah Saatnya UMKM Lebih “Merapikan Pajak”
Regulasi pajak makin ketat, terutama bagi UMKM yang omzetnya tumbuh cepat. Dengan pemahaman yang tepat, UMKM bisa menghindari denda, memanfaatkan fasilitas pajak, dan menjalankan bisnis dengan lebih aman.
Butuh Bantuan Mengatur Pajak UMKM Anda?
Citra Global Consulting siap membantu pelaku UMKM di berbagai wilayah Semarang, termasuk:
- Konsultan Pajak Tembalang Semarang
- Konsultan Pajak Banyumanik Semarang
Kami dapat membantu urusan:
✅ Pengaturan & pencatatan pajak UMKM
✅ Konsultasi wajib pajak UMKM
✅ Pendampingan PPh Final & PPN
✅ Pelaporan pajak bulanan & tahunan
✅ Review pajak agar UMKM terhindar dari sanksi
Hubungi kami sekarang dan pastikan pajak UMKM Anda aman & sesuai aturan!