Setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan banyak kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan. Kesalahan-kesalahan tersebut sering terjadi karena kurangnya review, kurang teliti dalam rekonsiliasi, serta kurang memahami ketentuan biaya yang boleh dan tidak boleh dibebankan. Akibatnya, perusahaan berpotensi terkena sanksi administrasi, pemeriksaan, bahkan koreksi pajak yang besar.
Agar hal ini tidak terjadi pada bisnis Anda, berikut beberapa kesalahan paling umum yang wajib dihindari.
1. Rekonsiliasi Laporan Keuangan yang Tidak Cocok
Ini adalah temuan paling sering dari DJP. Banyak perusahaan melaporkan laba rugi versi akuntansi yang tidak sesuai dengan fiskal. Contohnya:
- Selisih antara laporan komersial dan laporan fiskal
- Rekonsiliasi PPN yang tidak matching dengan SPT Masa
- Tidak dilakukan penyesuaian fiskal positif/negatif dengan benar
Kondisi ini sering memicu koreksi karena DJP menganggap perusahaan tidak melakukan rekonsiliasi dengan baik.
2. Pembebanan Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non-Deductible Expense)
Beberapa jenis biaya tidak boleh diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, namun sering kali tetap dimasukkan oleh perusahaan. Misalnya:
- Biaya pribadi pemilik
- Biaya entertainment tanpa bukti pendukung
- Biaya gaji karyawan fiktif
- Denda dan sanksi administrasi
Jika ditemukan DJP, seluruh biaya tersebut akan dikoreksi dan meningkatkan jumlah pajak terutang.
3. Dokumentasi Transaksi Afiliasi yang Tidak Lengkap
Bagi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, kesalahan paling umum adalah:
- Tidak memiliki Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
- Tidak melakukan benchmarking dengan benar
- Tidak mengisi Formulir 3A/3B saat pelaporan SPT
- Melakukan transaksi afiliasi tanpa dokumentasi kewajaran harga
DJP kini sangat fokus pada transaksi afiliasi karena sering menjadi sumber penghindaran pajak.
Baca Juga: Pajak Karyawan 2025: Aturan Baru, Perusahaan Semarang Harus Siap!
4. Pencatatan PPN yang Tidak Konsisten
Kesalahan umum lainnya:
- Tidak melakukan matching antara Faktur Masukan dan Faktur Keluaran
- Pelaporan SPT Masa PPN tidak sinkron dengan laporan keuangan
- Pemakaian fitur e-Faktur yang tidak sesuai ketentuan
PPN adalah area yang paling mudah dilacak DJP, sehingga kesalahan kecil bisa berujung pemeriksaan.
5. Kurangnya Tax Review Sebelum Pelaporan
Banyak perusahaan langsung menyusun SPT tanpa melakukan tax review internal. Padahal review sederhana bisa menghindari:
- Selisih akun-akun sensitif
- Biaya non-deductible yang lolos
- Ketidaksesuaian transaksi afiliasi
- Koreksi besar pada saat pemeriksaan
Melakukan review sejak awal tahun akan memperkecil risiko sanksi dan beban pajak di kemudian hari.
Kesalahan dalam SPT Tahunan Badan bukan hanya merugikan, tetapi juga membuka peluang pemeriksaan pajak. Dengan memahami area yang paling sering dikoreksi DJP, perusahaan dapat menyiapkan laporan yang lebih akurat.
Konsultasikan Pajak Bisnis Anda Hari Ini!
Jika Anda ingin memastikan laporan SPT Tahunan perusahaan aman dari koreksi dan sanksi, Citra Global Consulting Semarang siap membantu:
- Tax Review
- Penyusunan SPT Tahunan Badan
- PPh 21 Payroll Services
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Transfer Pricing Documentation
Hubungi Citra Global Consulting Semarang untuk konsultasi pajak profesional dan terukur.
Siap membantu bisnis Anda tetap patuh pajak sekaligus efisien!