Bagi pelaku UMKM di Semarang, tarif pajak final 0,5% sudah tidak asing lagi. Skema ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus menghitung laba-rugi secara rumit. Namun, sejak terbitnya PP No. 55 Tahun 2022, banyak pelaku UMKM mulai bertanya: Apakah pajak final 0,5% masih berlaku di tahun 2025?
Masih Berlaku, Tapi Ada Ketentuan Baru
Jawabannya: masih berlaku, tetapi dengan batas waktu dan syarat tertentu. Berdasarkan PP 55/2022, fasilitas tarif pajak final 0,5% diberikan maksimal 3 tahun bagi badan usaha berbentuk PT atau CV, dan 7 tahun bagi usaha perorangan. Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak tidak lagi boleh menggunakan tarif final, dan harus beralih ke skema pajak normal berdasarkan laporan laba rugi.
Artinya, jika UMKM Anda telah menikmati tarif 0,5% sejak 2018, maka bisa jadi di tahun 2025 ini Anda sudah harus pindah ke sistem pembukuan penuh dan menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto.
Baca Juga: Ingin Bisnis Tetap Aman? Yuk, Review Kepatuhan Pajakmu di Akhir Tahun!
Kenapa Harus Diperhatikan Sekarang?
Perubahan ini penting, karena banyak pelaku UMKM di Semarang yang masih belum siap dengan pembukuan lengkap atau belum mengetahui masa berlaku fasilitas pajaknya. Jika Anda tetap menggunakan tarif final setelah masa berlaku berakhir, risiko koreksi pajak dan sanksi administrasi bisa muncul.
Selain itu, dengan berpindah ke sistem pajak normal, Anda juga berpeluang mendapatkan manfaat seperti pengkreditan PPh, pengurangan biaya operasional, dan efisiensi pajak jangka panjang.
Citra Global Consulting Siap Membantu UMKM Semarang
Melalui layanan Perencanaan dan Kepatuhan Pajak UMKM, tim Citra Global Consulting Semarang siap membantu Anda untuk:
- Mengecek masa berlaku tarif pajak final 0,5%;
- Menghitung ulang kewajiban pajak sesuai ketentuan terbaru;
- Menyusun pembukuan dan laporan pajak dengan benar;
- Menyusun strategi pajak yang efisien agar tetap legal dan hemat.
Jangan sampai bisnis Anda terkena sanksi hanya karena salah hitung masa berlaku tarif pajak.
Segera konsultasikan situasi pajak usaha Anda bersama Citra Global Consulting Semarang, dan pastikan usaha Anda tetap patuh, efisien, dan siap berkembang!