Latest Post

Konsultan UKL-UPL Semarang Konsultan AMDAL Semarang

Mendirikan perusahaan baru di Semarang—baik PT, CV, koperasi, maupun badan usaha lain—adalah langkah besar. Namun, banyak pemilik usaha langsung fokus pada operasional dan penjualan, tanpa menyadari bahwa 3 bulan pertama setelah berdiri adalah masa paling krusial dalam urusan perpajakan.

Kesalahan pada tahap awal sering berujung pada kendala serius: SPT nihil tetapi tidak dilaporkan, salah hitung pajak, belum aktivasi akun, hingga sanksi yang sebenarnya bisa dihindari. Untuk membantu Anda memulai dengan benar, berikut checklist pajak lengkap yang wajib dilakukan perusahaan baru.

1. Aktivasi NPWP Badan & Akun DJP Online

Setelah mendapatkan NPWP, perusahaan belum otomatis dianggap aktif. Anda perlu:

  • Aktivasi akun DJP Online
  • Memastikan email & nomor telepon perusahaan terdaftar dengan benar
  • Mengatur EFIN untuk akses administrasi online
  • Memperbarui profil wajib pajak jika ada perubahan data

Tanpa aktivasi, perusahaan tidak bisa membuat e-billing, melaporkan SPT, atau mengakses fitur administrasi lainnya.

2. Pendaftaran PKP (Jika Memenuhi Syarat)

Di Semarang, banyak perusahaan baru langsung masuk kategori PKP karena:

  • Menyewa gedung, gudang, atau ruko
  • Mengikuti tender
  • Menjual barang/jasa kena pajak
  • Berpotensi omzet > Rp4,8 miliar per tahun

Menunda pendaftaran PKP bisa menyebabkan:

  • Keterlambatan penerbitan faktur PPN
  • Koreksi PPN keluaran
  • Ditolak mengikuti tender atau kerja sama B2B

Jika Anda ragu apakah harus PKP atau tidak, konsultasi di tahap awal sangat dianjurkan.

Baca Juga: Faktur 3.0 dan e-Pajak 2025: Apa Dampaknya bagi PKP di Semarang?

3. Membuat e-Billing dan Menyetor Pajak Bulanan

Setiap perusahaan baru pasti memiliki kewajiban pajak meskipun belum beroperasi penuh. Pada 3 bulan pertama, jenis pajak yang biasanya wajib disetor antara lain:

  • PPh Pasal 21 (jika sudah memiliki karyawan atau pengurus menerima gaji)
  • PPh 23 (untuk transaksi sewa, jasa, atau vendor tertentu)
  • PPh 4(2) (jika ada pembayaran sewa bangunan)
  • PPN (jika sudah PKP)

Kesalahan paling umum: perusahaan tutup bulan tetapi tetap wajib lapor SPT—dan ini sering dilupakan.

4. Laporan SPT Masa: Jangan Sampai Telat!

Walaupun transaksi masih sedikit, perusahaan tetap wajib melaporkan:

  • SPT Masa PPh 21
  • SPT Masa PPh 23
  • SPT Masa PPh Final
  • SPT Masa PPN (jika sudah PKP)

Jika nihil, laporkan tetap wajib. DJP tidak menerima alasan “belum ada aktivitas”.

Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa bisa mencapai:

  • Rp500.000 untuk PPN
  • Rp100.000 untuk PPh

Sanksi ini menumpuk jika Anda terlambat beberapa bulan.

5. Pendaftaran OSS RBA & Integrasi Perizinan Usaha

Banyak perusahaan baru di Semarang lupa bahwa perizinan usaha dan perpajakan saat ini terintegrasi melalui OSS RBA. Artinya:

  • NIB harus aktif
  • Klasifikasi KBLI harus sesuai kegiatan
  • Risiko usaha menentukan kewajiban perizinan
  • Data OSS memengaruhi administrasi perpajakan

Jika KBLI tidak tepat, Anda bisa terkena masalah saat:

  • Mengajukan PKP
  • Menjalankan usaha di sektor tertentu
  • Mengurus izin operasional lanjutan

Pastikan KBLI sudah benar sejak awal agar tidak perlu revisi yang memakan waktu.

6. Review Struktur Gaji, Kontrak, dan Pajak Penghasilan

Di 3 bulan pertama, perusahaan wajib melakukan:

  • Penentuan status pajak karyawan
  • Pengaturan struktur gaji dan tunjangan
  • Penghitungan PPh 21 berdasarkan PTKP 2025
  • Penentuan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) atau tidak

Tidak sedikit perusahaan baru yang salah menghitung PPh 21, mengakibatkan koreksi pada akhir tahun.

7. Pastikan Pembukuan Sesuai Standar Pajak

DJP kini mengawasi perusahaan baru lebih ketat, terutama pada:

  • Pembukuan
  • Rekonsiliasi bank
  • Kesesuaian laporan keuangan dan SPT
  • Pajak final atau tidak final

Di tahap awal, Anda wajib menentukan:

  • Metode pembukuan (fiskal)
  • Metode penyusutan
  • Penentuan biaya operasional
  • Penanganan transaksi dengan pemegang saham

Kesalahan kecil di awal bisa menimbulkan masalah saat audit pajak di kemudian hari.

Perusahaan baru di Semarang memiliki banyak kewajiban pajak yang harus dipenuhi sejak bulan pertama. Dengan checklist yang tepat, Anda bisa menghindari denda, mengurangi risiko pemeriksaan, dan memastikan bisnis berjalan lancar dan legal sejak hari pertama.

Butuh Pendampingan Pajak untuk Perusahaan Baru? Kami Siap Bantu!

Citra Global Consulting Semarang menyediakan layanan lengkap untuk perusahaan baru:

  • Aktivasi NPWP & DJP Online
  • Pengurusan PKP
  • Pelaporan SPT Masa & Tahunan
  • Konsultasi OSS RBA dan KBLI
  • Pengaturan PPh 21 & payroll
  • Pembukuan dan tax compliance bulanan

Hubungi kami sekarang untuk pendampingan pajak selama 3 bulan pertama usaha Anda—agar perusahaan berjalan legal, rapi, dan bebas sanksi.

Kami urus pajaknya, Anda fokus bangun bisnisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *