Latest Post

Konsultan UKL-UPL Semarang Konsultan AMDAL Semarang

Selama ini, istilah transfer pricing sering dianggap hanya berlaku untuk perusahaan multinasional atau korporasi besar. Padahal, faktanya banyak UMKM di Semarang yang juga memiliki hubungan usaha afiliasi, baik dengan perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Tanpa disadari, kegiatan antar pihak berelasi ini bisa menimbulkan risiko pajak jika tidak dikelola dengan benar.

Apa Itu Transfer Pricing dan Mengapa Penting?

Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa — misalnya antara perusahaan induk dan anak perusahaan, atau antar usaha yang dimiliki oleh orang yang sama.
Contoh sederhananya:

  • Dua perusahaan dimiliki oleh satu pemilik yang sama dan saling menjual barang atau jasa,
  • Satu perusahaan meminjamkan dana kepada perusahaan afiliasinya,
  • Atau perusahaan A menjual barang ke perusahaan B dengan harga di bawah harga pasar karena masih satu grup.

DJP mengatur bahwa setiap transaksi antar pihak berelasi harus dilakukan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Tujuannya agar tidak ada manipulasi harga yang menurunkan beban pajak.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diperhatikan Pelaku Bisnis Online di Semarang?

Mengapa UMKM Perlu Waspada?

Banyak pelaku UMKM di Semarang kini mulai tumbuh menjadi grup usaha kecil — misalnya memiliki beberapa cabang, perusahaan keluarga, atau supplier tetap yang masih satu kepemilikan.
Nah, di sinilah transfer pricing mulai relevan, karena:

  • Harga antar perusahaan afiliasi bisa dianggap tidak wajar oleh fiskus,
  • Potensi koreksi pajak dari DJP meningkat jika tidak ada dokumentasi yang mendukung,
  • Dan yang paling penting: UMKM tetap wajib menunjukkan bukti bahwa transaksinya sesuai dengan prinsip kewajaran jika dilakukan pemeriksaan pajak.

Singkatnya, meskipun skala usaha kecil, risiko pajak karena transfer pricing tetap bisa muncul.

Dokumentasi Transfer Pricing untuk UMKM

Mulai tahun-tahun terakhir, DJP semakin memperhatikan hubungan istimewa antar usaha kecil-menengah.
Beberapa UMKM yang telah memiliki omzet di atas batas tertentu atau bertransaksi rutin dengan pihak afiliasi kini didorong untuk memiliki dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc).

Dokumen ini berfungsi untuk:

  • Menjelaskan struktur grup usaha dan hubungan afiliasi,
  • Menyajikan analisis harga wajar antar transaksi,
  • Serta menjadi bukti pendukung ketika dilakukan pemeriksaan pajak.

Peran Konsultan Pajak dalam Review Kepatuhan TP

Menyusun dokumentasi TP dan memastikan kepatuhan pajak bukan hal mudah, terutama bagi UMKM yang fokus pada operasional harian.
Citra Global Consulting hadir sebagai Konsultan Pajak Semarang yang berpengalaman membantu wajib pajak dalam:

  • Tax compliance review — memastikan semua transaksi afiliasi dilaporkan sesuai ketentuan,
  • Penyusunan dan pembaruan dokumen TP, sesuai dengan peraturan perpajakan terkini,
  • Pendampingan saat pemeriksaan pajak, agar posisi hukum wajib pajak tetap kuat.


Jangan tunggu sampai bisnis kamu dikoreksi karena transaksi antar perusahaan keluarga!
Segera lakukan review kepatuhan pajak dan dokumentasi transfer pricing bersama Citra Global Consulting Semarang — mitra profesional untuk UMKM dan perusahaan berkembang di Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *